BANJARBARU, kawalnarasi.comSidang kedua gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Selasa (24/12/2024). Sidang kali ini berlangsung setelah sidang pertama yang seharusnya digelar pada 17 Desember lalu dibatalkan. Dalam sidang kedua ini, kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat, menjalani proses mediasi untuk mencari solusi atas sengketa yang ada.

Agus Amri, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, menyebutkan bahwa hari ini pihaknya hadir untuk mengikuti agenda sidang yang masih dalam tahap pendahuluan. “Kami hadir untuk mengikuti proses persidangan. Agenda hari ini adalah mediasi antara penggugat dan tergugat,” ujar Agus usai persidangan.

Proses mediasi ini diberikan waktu 40 hari sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Agus juga menjelaskan alasan ketidakhadiran pihaknya pada sidang pertama. “Kami memang tidak hadir pada sidang pertama karena masih dalam proses penunjukan kuasa hukum. KPU Banjarbaru harus menangani berbagai gugatan, baik di PN, PTUN, dan juga di MK,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Supian Noor, selaku penggugat, menyampaikan bahwa ia mengikuti jalannya mediasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap melalui mediasi ini, akan ada titik temu antara kedua belah pihak. “Kami berharap mediator bisa membantu mencari kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” ujar Supian.

Namun, Supian juga mengingatkan bahwa jika mediasi tidak menghasilkan keputusan yang memadai, pihaknya merasa hak warga Banjarbaru untuk memilih telah dilanggar. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kebijakan KPU yang tertuang dalam KPT Nomor 1774 Tahun 2024. Menurut penggugat, kebijakan ini menghilangkan hak warga Banjarbaru untuk memilih.

“Jika hasil mediasi tidak sesuai dengan harapan, maka hak warga Banjarbaru sebagai pemilih bisa terancam hilang,” tegas Supian. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas putusan PTUN yang tidak mengakui hak warga Banjarbaru untuk menggugat. “Warga negara, sebagai pemilih, seharusnya diberi hak untuk menggugat jika hak pilih mereka tidak dihormati,” pungkasnya.

Proses mediasi ini akan berlanjut selama 40 hari ke depan. Semua pihak berharap ada kesepakatan yang menguntungkan, khususnya bagi warga Banjarbaru yang merasa hak pilihnya terancam.(ya)