BANJARMASIN, kawalnarasi.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 pada Senin (10/3/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan Tegas DKPP

Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa Muhammad Syahrial Fitri terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi tegas.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara terhadap Teradu I Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada pangkalan data tinggi (PDDIKTI), terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna.

PUTUSAN: Ketua Majelis Hakim Sidang Etik DKPP Ratna Dewi Pettalolo (Foto: DKPP.go.id)

Sementara itu, DKPP membersihkan nama baik Teradu II, Wahyu, dan memerintahkan agar putusan ini segera dilaksanakan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan keputusan.

Latar Belakang Kasus

Putusan ini merupakan hasil sidang pemeriksaan DKPP RI terhadap dua anggota Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri (Teradu I) dan Wahyu (Teradu II). Pengadu dalam kasus ini adalah Fathurrahman, yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.

Dalam aduannya, pengadu menuduh Teradu I melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Banjarmasin. Selain itu, Teradu I dan II juga diduga mendatangi Caleg PAN nomor urut 1, Pangeran Khairul Saleh, yang merupakan pihak terkait dalam daftar pemilihan daerah Kalimantan Selatan 1 pada Pemilu 2024. Hal ini dianggap sebagai upaya memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar.

Namun, dalam perjalanan persidangan, pengadu justru mencabut aduannya dan tidak membacakan pokok aduan.

“Kami tidak bisa membacakan,” ujar Fathurrahman sebelum meninggalkan sidang dan menyerahkan surat pencabutan pengaduan.

Sidang Tetap Berjalan, DKPP Nyatakan Terbukti

Meskipun pengaduan telah dicabut, DKPP tetap melanjutkan proses sidang setelah melakukan verifikasi materil dan menyimpulkan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat. Hasilnya, Muhammad Syahrial Fitri dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi tegas.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.(kn)