Empat Anggota KPU Banjarbaru Diberhentikan, Satu Dikenai Peringatan
JAKARTA, kawalnarasi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru secara tetap, dan memberi peringatan keras kepada satu anggota lainnya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di DKPP, Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).
Empat anggota yang diberhentikan adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta anggota Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, Haris Fadhillah yang tersisa, hanya dijatuhi peringatan keras.
Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan Pemilu di Banjarbaru yang tidak sesuai dengan prinsip konstitusi. KPU Banjarbaru diminta untuk melaksanakan pemberhentian ini dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Putusan DKPP ini juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU harus dilakukan dengan mekanisme satu pasangan calon melawan kotak kosong dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan MK.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, membaca putusan dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Heddy mengatakan, “Mengabulkan permohonan pengadu sebagian, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu.”
Heddy juga mengingatkan bahwa keputusan ini berlaku sejak dibacakan, dan KPU serta Bawaslu diminta melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari.(*)
Tinggalkan Balasan