BANJARBARU, kawalnarasi.com – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru memasuki tahap pembuktian, setelah digelar sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa dari 58 perkara yang diproses, 52 perkara dinyatakan selesai dengan putusan akhir. Sementara itu, enam perkara lainnya, termasuk perkara Pilkada Banjarbaru, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Persidangan pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan penambahan bukti akan dilakukan. Setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli,” ujar Saldi dalam keterangannya. Sidang pembuktian direncanakan akan berlangsung mulai 7 Februari hingga 17 Februari 2025.

Saldi menambahkan, proses pembuktian ini akan berlangsung dalam satu kali persidangan hingga selesai. “Karena perkara ini terkait kabupaten/kota, maka batasan jumlah saksi dan ahli maksimal empat orang,” jelasnya.

Ketua tim hukum Kota Banjarbaru, Muhamad Pazri, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang melanjutkan sengketa Pilkada Banjarbaru ke tahap pembuktian. “Kami siap membuktikan lebih lanjut terkait pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara,” kata Pazri. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya penegakan demokrasi di Kota Banjarbaru.

Lebih lanjut, Pazri berharap Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka. “Kami meyakini bahwa Pilkada Banjarbaru akan diulang dan diambil alih oleh KPU RI,” tutupnya.

Proses hukum sengketa ini akan terus menjadi perhatian, mengingat pentingnya hasil Pilkada Banjarbaru yang berdampak pada kehidupan politik dan pemerintahan di kota tersebut.(kln)