Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Bisa Mundur hingga Maret 2025
JAKARTA, kawalnarasi.com – Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 kemungkinan akan mundur hingga setelah 13 Maret 2025. Hal ini disebabkan belum selesainya proses gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHPU) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi syarat agar pelantikan dapat dilakukan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa meskipun jadwal pelantikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mencantumkan pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025 dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah MK menyelesaikan semua sengketa hasil pemilihan.
“Pelantikan mundur karena MK baru akan mengeluarkan keputusan final pada 13 Maret 2025,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menegaskan bahwa pelantikan harus dilakukan serentak, baik untuk calon yang tidak bersengketa maupun yang masih digugat di MK. Hal ini sesuai dengan prinsip Pilkada Serentak, yang mengharuskan pelantikan dilakukan pada waktu yang sama setelah seluruh sengketa selesai. “Makanya, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah 13 Maret 2025,” imbuhnya.
Keputusan akhir mengenai jadwal pelantikan, menurut Rifqinizamy, tetap menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. “Karena dasar hukum pelantikan kepala daerah adalah peraturan presiden,” ujar Rifqinizamy.(kmps/ya)
Tinggalkan Balasan