Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Masuki Sidang Perdana, Dua Kontraktor Didakwa Pasal Alternatif
BANJARMASIN, kawalnarasi.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai disidangkan.
Pada Kamis (2/12/2025), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana dengan menghadirkan dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Kedua terdakwa, yang berprofesi sebagai kontraktor, diduga terlibat kasus korupsi yang terungkap pada Oktober 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto bersama dua hakim anggota, Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno.
Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang kemudian diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menuding Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar demi mendapatkan tiga proyek strategis di Dinas PUPR Kalsel.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Samsat terpadu senilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp 9 miliar, serta pembangunan lapangan sepak bola di lokasi yang sama dengan nilai Rp 23 miliar.
“Sidang kali ini terkait dugaan pemberian suap oleh terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Berdasarkan berkas yang kami periksa, mereka memberikan suap senilai Rp 1 miliar ditambah ratusan juta untuk proyek lainnya,” jelas Jaksa KPK Meyer Simajuntak kepada awak media usai persidangan.
Namun, pengacara kedua terdakwa, Posko Simbolon, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai surat dakwaan yang disusun JPU cacat formil.
“Kami menolak dan keberatan terhadap dakwaan karena menurut kami ada cacat formil,” ungkap Posko.
Menurutnya, dakwaan tidak memuat unsur-unsur penting seperti niat jahat dan bentuk persengkongkolan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Harusnya dalam dakwaan dijelaskan secara rinci unsur niat jahat, persengkongkolan dari awal, hingga tindak pidana yang dilakukan. Namun, hal itu tidak ada, sehingga dakwaan ini tidak sempurna,” tambahnya.
Sidang perdana berjalan kondusif dengan pengawalan ketat dari Satbrimob Polda Kalsel.
Kedua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 6 Januari 2024, dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Dalam OTT sebelumnya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.(kln)
Tinggalkan Balasan