MRK: Penyelesaian PTSL Kalsel Kunci Mencegah Konflik Agraria
BANJARMASIN, kawalnarasi.com – Penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah langkah penting dalam mencegah terjadinya konflik agraria. Pernyataan ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam acara sosialisasi program strategis nasional Kementerian ATR/BPN di Banjarmasin.
Meski 80% dari target PTSL di provinsi ini telah tercapai, Rifqi menyebut sisa 20% pekerjaan yang belum selesai masih menyimpan potensi masalah besar.
Menurutnya masalah utama yang dihadapi adalah tumpang tindih dokumen tanah dan adanya tanah yang dikuasai tanpa sertifikat yang sah. Ini sangat rentan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya bisa berujung pada konflik antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
“Penyelesaian PTSL tidak hanya soal administrasi, tetapi juga soal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, potensi konflik agraria akan terus mengancam. Tanah yang dikuasai tanpa dokumen yang sah adalah bibit masalah yang harus kita selesaikan sekarang,” ujar Rifqi saat diwawancarai awak media.
Selain itu, masalah lain muncul dari tanah yang berada di kawasan perkebunan besar dan pertambangan, di mana klaim kepemilikan seringkali tidak disertai dokumen yang sah.
“Banyak warga yang telah lama menguasai tanah, namun karena masalah administrasi, tanah tersebut belum terdaftar. Tanpa sertifikat yang sah, klaim atas tanah ini bisa menjadi masalah besar yang berpotensi memicu konflik. Kami ingin memberikan kepastian hukum agar masyarakat merasa terlindungi,” jelas Rifqi.
Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Rifqi mengajak seluruh pihak—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat—untuk bekerja sama menyelesaikan 20% sisa PTSL ini. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah pertanahan harus menjadi prioritas bagi pemimpin daerah yang baru terpilih.
Dengan adanya dukungan anggaran dari APBN, Rifqi optimis masalah pertanahan yang belum tuntas dapat segera diselesaikan. “Saya berharap para gubernur, bupati, dan wali kota yang baru terpilih menjadikan penyelesaian masalah pertanahan sebagai agenda utama mereka. Penyelesaian PTSL adalah langkah konkret untuk mencegah konflik yang lebih besar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Rifqi.
Penyelesaian PTSL: Menghindari Konflik Agraria
Rifqi menegaskan bahwa menyelesaikan PTSL lebih dari sekadar mengurus administrasi pertanahan, tetapi juga tentang menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Tanpa kepastian hukum atas tanah, sengketa antara warga, perusahaan, dan pemerintah akan terus berpotensi terjadi.
“Jika kita tidak menyelesaikan masalah pertanahan ini dengan serius, konflik agraria akan terus menjadi ancaman. Tapi jika kita bisa memberi solusi yang adil, kita akan menciptakan kondisi yang lebih aman dan stabil bagi seluruh masyarakat, dan itu adalah kunci untuk pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Rifqi.
Pada momen tersebut, Rifqi juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada beberapa penerima, termasuk yayasan masjid dan warga yang sudah lama menguasai tanah tapi belum memilikinya secara resmi. Sertifikat ini diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.(ya)
Tinggalkan Balasan